Diduga Tak Ikut Ujian, Siswi MTsS Mursyidul Falah Dinyatakan Lulus
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kejanggalan terjadi dalam proses administrasi pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Mursyidul Falah, Dusun Campea, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Seorang siswi bernama Khoerunnisa (NISN: 0073896992) diduga dinyatakan lulus, padahal telah tidak aktif selama enam bulan dan tidak mengikuti ujian akhir. Ironisnya, blanko ijazah atas nama siswi tersebut disebut masih tersimpan di sekolah.
Kasus ini mencuat saat Samsudin, keluarga dari Khoerunnisa yang mewakili ayahnya, Diding, datang ke sekolah untuk mencabut data Khoerunnisa dari sistem EMIS (Education Management Information System) guna keperluan pindah sekolah. Namun ia justru mendapatkan informasi tak terduga dari operator sekolah, Hafid Muhammad, bahwa Khoerunnisa telah dinyatakan lulus.
“Saya datang ke sekolah untuk cabut EMIS. Tapi kata operator, anak itu sudah lulus. Padahal dia sudah tidak aktif dan tidak ikut ujian sama sekali,” ujar Samsudin kepada KabarGEMPAR.com, Rabu (16/7/2025).
Merasa ada kejanggalan, Samsudin langsung mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Sekolah Abdul Latip. Menurut pengakuan Samsudin, Kepala Sekolah membenarkan status kelulusan Khoerunnisa dan menyatakan bahwa pengambilan ijazah dapat dilakukan setelah melunasi kewajiban keuangan yang belum dibayar.
“Pak Latip bilang, kalau mau ambil ijazah harus selesaikan dulu kewajiban keuangan. Padahal anak ini sudah lama keluar dan tidak pernah ikut ujian,” jelas Samsudin.
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 serta Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 901 Tahun 2023, siswa dinyatakan lulus hanya jika memenuhi tiga syarat utama: menyelesaikan program pembelajaran, memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian akhir yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Fakta bahwa Khoerunnisa tidak aktif dan tidak mengikuti ujian jelas menunjukkan bahwa syarat kelulusan tidak terpenuhi. Pernyataan awal yang menyebutkan bahwa Khoerunnisa lulus, disusul permintaan untuk melunasi kewajiban agar dapat mengambil ijazah, menimbulkan dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola administrasi pendidikan.
Namun, setelah kasus ini mencuat, Kepala Sekolah Abdul Latip memberikan klarifikasi berbeda kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa Khoerunnisa sebenarnya tidak lulus karena tidak mengikuti ujian, dan menyebut bahwa pendaftaran permohonan blanko ijazah dilakukan sebelum pihak sekolah menerima informasi pengunduran diri dari siswa bersangkutan.

“Kami daftarkan namanya untuk blanko sebelum tahu dia keluar. Tapi karena tidak ikut ujian, tidak kami luluskan,” kata Abdul Latip.
Keterangan yang saling bertolak belakang antara pernyataan kepada keluarga dan klarifikasi kepada publik menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan keabsahan proses kelulusan di madrasah tersebut.
Pihak keluarga meminta agar Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kabupaten Karawang segera mengambil langkah investigatif terhadap dugaan manipulasi data, pelanggaran prosedur, dan praktik pungutan yang tidak sah.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hak anak-anak didistorsi oleh kelalaian atau kepentingan. Pendidikan itu bukan formalitas, tapi tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Samsudin.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengungkap kebenaran data siswa yang sebenarnya.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com