Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek Pos Damkar Rengasdengklok Gunakan Besi di Bawah Spesifikasi

Ilustrasi Proyek Rp 900 juta di Rengasdengklok gunakan besi di bawah standar.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Hana Srestha Jaya dengan nilai kontrak Rp 900 juta ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Besi Diuji di Lokasi, Hasilnya Mengejutkan

Dalam tahap pekerjaan pemasangan sluf beton pondasi, pelaksana proyek, Aldo, melakukan pengukuran diameter menggunakan sigmat, memastikan ukuran besi yang digunakan, disaksikan langsung oleh sejumlah pekerja di lokasi. Hasilnya mengejutkan: besi yang dipasang hanya berdiameter 10 mm, bahkan ada beberapa yang kurang dari 10 mm.

Hal ini kontras dengan klaim awal pihak pelaksana yang menyebutkan bahwa besi yang digunakan berdiameter 12 mm, sesuai spesifikasi dalam dokumen kontrak. Namun Aldo membantah kalau besi yang digunakan tidak sesuai bestek.

“Terkait ukuran besi pengawas bilang tidak masalah, karena ukuran banci itu biasa,” kata Aldo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan

Praktik penggunaan material di bawah spesifikasi dapat melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa kontraktor wajib mematuhi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Jika terbukti melakukan penyimpangan dari RAB, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengembalian kelebihan pembayaran. Bila ada indikasi kerugian negara, maka persoalan ini juga bisa masuk ke ranah hukum berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek Strategis untuk Respon Kebakaran

Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya menyebut pembangunan Pos Damkar ini sebagai bagian dari strategi memperkuat respon tanggap darurat bencana kebakaran di wilayah utara Karawang. Selain itu, pos ini juga akan difungsikan sebagai sarana edukasi kebencanaan kepada masyarakat.

Lingkup pekerjaan meliputi struktur utama, pemasangan lantai, plafon, kusen pintu dan jendela, instalasi listrik dan sanitasi, pengecatan, area parkir, serta pembangunan satu unit septictank Biopro 1.000 liter lengkap dengan identitas bangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Karawang dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan spesifikasi tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup