Diduga Tak Sesuai Perencanaan, Kantstin Rusak dan Pohon Mati di Median Jalan Tugu Proklamasi Tak Diganti
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pemeliharaan taman median Jalan Tugu Proklamasi di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski proyek tersebut telah dinyatakan selesai secara administratif, kondisi di lapangan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen proyek.
Berdasarkan dokumen Uraian Singkat Pekerjaan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung–Bangunan Gedung Tempat Kerja–Taman: Pemeliharaan Taman Median Jalan Tugu Proklamasi. Dalam dokumen disebutkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp874.304.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pengecatan, serta pekerjaan tanaman yang mencakup pembuatan blok dasar, border taman, bungkus pohon dan pemisah taman. Selain itu juga ditegaskan bahwa seluruh material yang digunakan harus dalam kondisi baru serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Namun hasil pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi pada Senin (9/3/2026) menunjukkan bahwa kondisi taman median jalan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan. Di beberapa titik terlihat kanstin atau pembatas taman dalam kondisi rusak dan tidak diperbaiki, sementara sejumlah pohon tampak mati dan belum diganti dengan tanaman baru.
Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut, terlebih nilai anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau memang ini proyek pemeliharaan taman, mestinya yang rusak diperbaiki dan pohon yang mati diganti. Tapi kenyataannya masih ada yang dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga Rengasdengklok kepada KabarGEMPAR.com.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa diwajibkan menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak namun tetap dibayarkan oleh pemerintah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan dapat turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan, kami berharap aparat penegak hukum bisa turun melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” kata warga lainnya.
Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai bahwa pengawasan proyek pemerintah harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kalau masih ada kanstin rusak dan pohon mati tidak diganti, berarti ada indikasi pekerjaan tidak maksimal. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, seharusnya hasil pekerjaan bisa memberikan estetika dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan apakah seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi KabarGEMPAR.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
