Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana BUMDes Desa Lebakanyar Dipertanyakan

Ilustrasi: Warga menyoroti penggunaan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2024–2025 yang dinilai belum transparan dan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta menyoroti pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anyar Mandiri yang diduga tidak transparan. Warga mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal yang diterima BUMDes pada Tahun Anggaran 2024, karena hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai realisasi dan perkembangan usaha yang dibiayai dari dana tersebut.

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah BUMDes kembali menerima dana penyertaan modal dari pemerintah desa atau tidak, sehingga memunculkan tanda tanya dan tuntutan agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 BUMDes Desa Lebakanyar menerima dana penyertaan modal dari pemerintah desa sebesar Rp50 juta. Dana tersebut kemudian disalurkan untuk beberapa kegiatan usaha kemitraan masyarakat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan memaparkan rincian penyaluran dana tersebut kepada KabarGEMPAR.com.

“Setahu kami, dana BUMDes tahun 2024 sebesar Rp50 juta itu dibagi ke beberapa usaha. Untuk ternak unggas Rp15 juta diterima oleh Ibu Elis Nurhasanah, ternak entog Rp10 juta oleh Ibu Suryati. Kemudian usaha jual beli ikan Rp18 juta oleh Ibu Hermawati, dan usaha perbengkelan Rp5 juta oleh Pak Iim,” ungkapnya.

Namun menurut warga tersebut, hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui perkembangan usaha-usaha tersebut maupun laporan hasil pengelolaannya.

“Sampai sekarang tidak ada laporan perkembangan usahanya kepada masyarakat. Bahkan yang menerima bantuan itu sebagian masih keluarga dari pengurus BUMDes,” lanjutnya.

Selain itu, pada Tahun Anggaran 2023 BUMDes Desa Lebakanyar telah menerima dana penyertaan modal dengan nominal yang sama, yakni Rp50 juta. Namun warga mengaku belum mengetahui secara jelas peruntukan maupun jenis usaha yang dijalankan dari dana tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan dari masyarakat agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Secara regulasi, pengelolaan BUMDes telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pengelola BUMDes untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara berkala kepada pemerintah desa dan masyarakat melalui musyawarah desa.

Warga Desa Lebakanyar pun meminta Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana BUMDes tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Desa Lebakanyar maupun Pemerintah Desa Lebakanyar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persoalan tersebut.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *