Dinas Pertanian Tegaskan Lahan LP2B, Praktisi: Satpol PP Seharusnya Sudah Bertindak
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penanganan dugaan pelanggaran pembangunan kandang ayam di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan. Aparat penegak peraturan daerah dinilai belum bertindak tegas meski status lahan telah dinyatakan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Praktisi hukum, Asep Agustian, menilai pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Menurut dia, pernyataan Dinas Pertanian saat melakukan pengecekan lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah dinas terkait merupakan sikap resmi institusi teknis yang berwenang.
“Kalau dalam pengecekan lapangan lintas instansi sudah dinyatakan itu LP2B, maka itu sudah menjadi dasar yang kuat. Itu bukan lagi dugaan,” ujar Asep, saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan seharusnya dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar administratif dalam pengambilan tindakan.
“Berita acara itu penting karena memuat fakta lapangan dan kesimpulan bersama. Itu bisa menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penertiban,” katanya.
Asep menilai, Satpol PP tidak perlu menunggu terlalu lama untuk bertindak apabila dasar teknis telah jelas. Terlebih, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan berlangsung.
“Kalau sudah ada pernyataan dari dinas teknis bahwa itu LP2B dan tidak bisa dialihfungsikan, maka langkah penghentian sementara bisa dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan kandang ayam tersebut masuk dalam kawasan LP2B dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan LP2B memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Adapun kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, termasuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Hingga kini, aktivitas pembangunan kandang ayam di Desa Jatimulya masih dilaporkan berjalan. Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan penertiban lanjutan dari aparat terkait.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
