DLH Karawang Ambil Sampel Dugaan Pencemaran Sungai Cigombel, Peradi Desak Penindakan Tegas hingga Penutupan Pabrik
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menuai apresiasi. DLH langsung melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium guna memastikan sumber dan tingkat pencemaran yang diduga berasal dari PT Pindo Deli 4.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Dukungan tegas datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, mendorong agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas jika dugaan pencemaran terbukti, termasuk opsi penutupan operasional perusahaan.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka penutupan operasional PT Pindo Deli, baik unit 1, 2, 3, maupun 4, harus menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Askun, dugaan pencemaran oleh PT Pindo Deli bukanlah persoalan baru. Ia menyebut, laporan masyarakat terkait limbah dan dampaknya sudah berulang kali terjadi. Bahkan, pada kasus sebelumnya, PT Pindo Deli 1 pernah terbukti mencemari Sungai Citarum dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp3 miliar.
“Perusahaan seolah tidak jera. Denda tidak cukup memberikan efek karena secara finansial mereka mampu membayar, tapi dampak ke masyarakat dan lingkungan diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung insiden kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan. Peristiwa serupa bahkan pernah terjadi pada tahun 2022, namun hingga kini perusahaan tetap beroperasi.
Askun menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Ia mendesak agar pemerintah mengambil langkah konkret, seperti penutupan permanen saluran pembuangan limbah ke sungai hingga penghentian total operasional perusahaan.
“Kalau perlu pipa pembuangan ditutup permanen. Jangan sampai limbah terus mengalir. Bahkan jika perlu, tutup saja operasionalnya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak aktivis lingkungan untuk turut bergerak mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi demonstrasi, agar penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Kaitan dengan Peraturan Perundang-undangan
Kasus dugaan pencemaran ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 76: Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
2. Pasal 69 UU PPLH
Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air dan kewajiban pengelolaan limbah industri.
4. Prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)
Dalam kasus lingkungan, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika terbukti terjadi pencemaran yang merugikan.
Menunggu Hasil Uji Lab
Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Sementara itu, DLH Karawang masih melakukan pendalaman melalui hasil uji laboratorium dan koordinasi lintas instansi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat berharap, langkah cepat DLH tidak berhenti pada tahap investigasi, tetapi berlanjut pada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta warga terdampak.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
