DLH Karawang Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Pembelian Tanah Pembangunan TPST, Lokasi Masih Misterius
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 untuk pembelian lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Anggaran yang bersumber dari APBD Karawang ini tercatat dalam sistem RUP dengan volume pekerjaan mencapai 47.649 meter kubik.
Namun dalam dokumen tersebut, tidak dicantumkan secara spesifik lokasi tanah yang akan dibeli untuk proyek tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan sorotan dari masyarakat dan pegiat antikorupsi, mengingat nilai proyek yang tergolong besar.
Haetami Abdallah, aktivis dari Gerakan Peduli Indonesia Raya, menilai bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran publik adalah hal mutlak yang harus dipenuhi.
“Pemerintah harus terbuka kepada publik mengenai detail lokasi dan proses jual beli tanah ini. Jangan sampai proyek ini disusupi oleh kepentingan tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah. Publik berhak tahu ke mana uang ini diarahkan,” tegas Haetami, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan, agar dugaan penyalahgunaan anggaran bisa dicegah sedini mungkin.
Proses pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada Januari hingga Februari 2025 melalui metode pengadaan langsung, sedangkan pelaksanaan kontrak dilakukan pada Maret hingga April 2025. TPST ini ditargetkan mulai dimanfaatkan pada pertengahan tahun 2025.
Dengan nilai proyek yang mencapai Rp 15.000.476.988, publik menuntut adanya keterbukaan informasi dan pelibatan pengawasan independen dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
