DPD RAMBO Bekasi Desak Audit Dana Desa Karangpatri 2023–2025

DPD RAMBO Kabupaten Bekasi mendesak aparat pengawas dan penegak hukum mengaudit Dana Desa Karangpatri tahun anggaran 2023–2025 menyusul temuan dugaan penyelewengan dan perbedaan keterangan antara pengurus BUMDes dan Karang Taruna.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa (ADD) di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menguat setelah tim investigasi DPD RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2025.

Ketua DPD RAMBO Kabupaten Bekasi, H. Andri, menyampaikan bahwa hasil penelusuran lapangan terungkap adanya perbedaan signifikan antara laporan pencairan dana desa dan keterangan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangpatri.

“Kami menemukan fakta bahwa dana penyertaan modal tahun 2023 sebesar Rp100 juta dan tahun 2024 sebesar Rp150 juta tidak pernah diterima oleh pengurus BUMDes pada masa tersebut,” ujar Andri, Minggu (4/1/2026).

Ketua BUMDes Karangpatri, Jojon, menjelaskan bahwa pada 2023 dan 2024 dirinya menjabat sebagai bendahara, sementara posisi ketua BUMDes dipegang oleh Kayut. Namun, baik dirinya maupun pengurus saat itu tidak pernah menerima dana penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan desa.

Jojon mengaku baru menerima dana penyertaan modal pada 2025 sebesar Rp341 juta yang berasal dari alokasi 20 persen pagu Dana Desa (Dana Ketapang). Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk program gadai sawah dan penyaluran kepada Karang Taruna sebesar Rp100 juta.

Namun, keterangan tersebut tidak selaras dengan pengakuan Bendahara Karang Taruna Karangpatri, Jenal. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana tunai Rp100 juta, melainkan hanya memperoleh bantuan berupa bibit ikan lele dan pakan dengan nilai sekitar Rp11 juta.

Perbedaan keterangan tersebut mendorong DPD RAMBO Kabupaten Bekasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Bupati Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Karangpatri selama tiga tahun anggaran terakhir.

“Kami menuntut aparat pengawas dan penegak hukum bertindak cepat dan tegas guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Andri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpatri, Karsidi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *