DPD RAMBO Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangpatri ke Kejaksaan

sebagai bagian dari langkah pelaporan dugaan penyimpangan Dana Desa Karangpatri tahun anggaran 2023–2025.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – DPD RAMBO Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya mengawal penggunaan Dana Desa dengan menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. DPD RAMBO mengambil langkah tersebut setelah tim investigasi internal menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan keuangan desa dan keterangan pihak-pihak terkait.

Tim investigasi DPD RAMBO Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran lapangan serta menghimpun keterangan dari pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangpatri dan pengurus Karang Taruna. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan perbedaan keterangan terkait dana penyertaan modal BUMDes dan bantuan kepada Karang Taruna pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua DPD RAMBO Kabupaten Bekasi, H. Andri, menyatakan bahwa pihaknya membandingkan data laporan pencairan Dana Desa dengan pengakuan pengurus lembaga desa. Hasil perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan audit resmi.

“Kami melakukan pengumpulan data, klarifikasi lapangan, dan pencatatan keterangan para pihak. Berdasarkan proses tersebut, kami menemukan perbedaan keterangan yang secara objektif memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum,” ujar Andri.

DPD RAMBO menilai pengelolaan Dana Desa harus mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib didukung bukti sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diaudit.

Menurut DPD RAMBO, perbedaan keterangan antara laporan keuangan dan pengakuan pihak penerima berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, DPD RAMBO mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

DPD RAMBO juga mengaitkan temuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Dana Desa, menurut ketentuan hukum, termasuk dalam kategori keuangan negara yang wajib dilindungi dari penyalahgunaan.

Selain itu, DPD RAMBO menyoroti relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Baru) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan keterangan, dan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. DPD RAMBO menilai aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum tersebut untuk menilai unsur kesalahan secara objektif dan proporsional.

Andri menegaskan bahwa pelaporan yang akan dilakukan DPD RAMBO bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses hukum berjalan sesuai asas due process of law.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan dan aparat pengawas untuk menilai, memeriksa, dan menyimpulkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

DPD RAMBO Kabupaten Bekasi juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan Dana Desa Karangpatri selama tiga tahun anggaran terakhir. DPD RAMBO menilai audit tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpatri belum menyampaikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.

Redaksi KabarGEMPAR.com terus mengupayakan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *