DPKP Karawang Akan Laporkan Peredaran Pupuk AKTAN Tanpa Izin ke Kementerian dan Polisi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang berencana melaporkan peredaran pupuk organik cair merek AKTAN yang belum terdaftar ke Kementerian Pertanian dan Polres Karawang. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai penjualan pupuk tak berizin di salah satu kios saprotan, yang kemudian diverifikasi langsung oleh tim lapangan.
“Kami akan melaporkan peredaran pupuk AKTAN yang belum terdaftar ini ke Kementerian Pertanian dan Polres Karawang. Langkah ini penting untuk melindungi petani dan memastikan semua produk saprotan yang diedarkan memiliki registrasi resmi,” ujar Resmiati, Jumat (21/11/2025), saat melakukan pengecekan lapangan.
Tim Pembina Kabupaten yang dipimpin Resmiati mengecek langsung keberadaan produk dan meminta keterangan pemilik kios terkait harga serta asal pasokan. Pemilik kios mengungkapkan bahwa pupuk AKTAN awalnya ditawarkan beberapa tahun lalu dengan harga distribusi sekitar Rp55.000 per botol, namun diduga dijual ke publik hingga Rp90.000 per botol. Kondisi fisik produk pun dinilai tidak layak, dengan kemasan rusak dan tutup botol menguning.
“Peredaran pupuk tanpa registrasi resmi tidak hanya merugikan petani, tapi juga dapat memicu persoalan hukum dan mengganggu stabilitas pasar pupuk,” tegas Resmiati.
Temuan Serupa di Kecamatan Telagasari
Selain beredar di wilayah Kecamatan Tirtamulya dan sekitarnya, pupuk AKTAN juga ditemukan di Kecamatan Telagasari. Dalam investigasi KabarGEMPAR.com, tumpukan kardus berisi botol siap edar ditemukan, meski pemilik mengaku hanya untuk “keperluan kalangan sendiri”. Hingga kini, pupuk ini belum tercatat sebagai pupuk resmi di Kementerian Pertanian.
Sampel Diambil untuk Pemeriksaan
DPKP Karawang telah mengambil sampel pupuk AKTAN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dinas menegaskan akan melaporkan dugaan peredaran pupuk tanpa izin ini ke Kementerian Pertanian dan Polres Karawang agar ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini langkah untuk menjaga kepastian usaha dan melindungi petani. Kami mengingatkan semua kios agar hanya menjual produk saprotan yang telah memiliki registrasi resmi,” pungkas Resmiati.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Pertanian dan Kepolisian Karawang.
Laporan: Tim Kabar Karawang
