DPKP Tegaskan Lahan Kandang Ayam di Pedes Masuk LP2B, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Resmi

DPKP Karawang telah menegaskan bahwa lahan pembangunan kandang ayam di Pedes masuk kawasan LP2B yang dilindungi undang-undang.

KARAWANG, KabarGEMPAR.com – Polemik pembangunan kandang ayam skala besar di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kian memanas. Di tengah sorotan publik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam proyek tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi secara hukum.

Kepala Bidang Prasarana Pertanian DPKP Karawang, Lilis Suryani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi untuk menjawab permohonan dari pihak pengusaha. Surat tersebut menegaskan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan LP2B.

“Kami akan menyampaikan surat kepada pengusaha sebagai jawaban atas permohonan mereka, bahwa lahan tersebut masuk LP2B. Saat ini surat sudah berada di meja kepala dinas,” ujar Lilis saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, lahan LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan di luar sektor pertanian, termasuk untuk pembangunan kandang ayam skala besar.

“Tidak bisa dialihfungsikan,” tegasnya.

Pernyataan DPKP ini memperkuat posisi Pemerintah Kabupaten Karawang yang sebelumnya telah melayangkan peringatan tertulis kepada pihak pengusaha. Namun, hingga kini aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berlangsung.

Sorotan publik pun mengarah pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Sejumlah pihak menilai penegakan aturan terkesan lamban.

Informasi dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pedes menyebutkan, pihak pengusaha sempat berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor Satpol PP, didampingi unsur pemerintah setempat.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Karawang, Diwan. Ia menyatakan hingga saat ini belum ada pihak yang memenuhi undangan klarifikasi.

“Kami memang mengundang secara lisan untuk datang, tetapi sampai saat ini belum ada yang hadir,” kata Diwan.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengambil langkah penindakan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari DPKP.

“Karena ini menyangkut LP2B, kami menunggu rekomendasi dari Dinas Pertanian,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat DPKP telah menyatakan secara tegas status lahan tersebut. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya tarik-ulur kewenangan antarinstansi yang berpotensi menghambat penegakan aturan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Selain itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi mempertegas perlindungan terhadap lahan sawah dari alih fungsi.

Dari aspek tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Dalam konteks penegakan peraturan daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B menetapkan sekitar 87.000 hektare lahan sawah dilindungi yang tidak boleh dialihfungsikan. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2022 serta Perbup Nomor 331 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar.

Dengan dasar hukum yang jelas serta pernyataan tegas dari DPKP, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak perda untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Polemik ini pun menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menegakkan supremasi hukum.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *