DPMD Jabar Imbau Desa dan Kelurahan Aktif Pantau Jam Malam Peserta Didik

Ilustrasi

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk membentuk generasi Panca Waluya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang pemantauan jam malam bagi peserta didik di wilayah desa dan kelurahan se-Jawa Barat.

Surat edaran bernomor 1628/PA.03/SEKRE tertanggal 2 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Kepala DPMD Jabar Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan berperan aktif dalam menerapkan dan memantau jam malam peserta didik, khususnya setelah pukul 21.00 WIB.

Ada tiga poin utama dalam edaran ini:

  1. Pemantauan lingkungan melalui patroli malam yang melibatkan Kepala Dusun/Kampung, RT/RW, dan Satgas Linmas Desa.
  2. Edukasi kepada peserta didik dan orang tua/wali terkait pentingnya penerapan jam malam demi mewujudkan generasi muda yang sehat, kuat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia (Panca Waluya).
  3. Publikasi pelaksanaan jam malam melalui media sosial resmi milik pemerintah desa atau kelurahan.

“Kami berharap kepala desa dan lurah dapat bersinergi dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan setempat untuk menjaga lingkungan yang kondusif, serta melindungi anak-anak dari potensi pengaruh negatif di luar rumah pada malam hari,” tulis Mochamad Ade Afriandi dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

Upaya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk camat dan DPMD kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang juga turut mendapat tembusan surat edaran tersebut.

Reporter: Arifin Saputra | Redaktur: KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup