DPR dan Pemerintah Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 2025

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan proses legislasi akan berjalan lebih cepat karena RUU ini sudah diusulkan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR dengan target rampung tahun ini. Publik akan dilibatkan secara terbuka agar memahami substansi aturan, termasuk status pidana aset yang disita, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan percepatan legislasi.”

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah dan DPR resmi menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan proses legislasi akan berjalan lebih cepat karena RUU ini sudah diusulkan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Tinggal kita tunggu. Kalau DPR yang mengusulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah sudah siap dengan draft-nya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Selain itu, pembahasan RUU ini terkait erat dengan RUU KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) yang telah direvisi oleh Komisi III DPR. RUU KUHAP kini tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I. Menurut Supratman, keberadaan RUU KUHAP yang sudah hampir rampung akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu keputusan, jadi pasti cepat lah,” tambahnya.

Komitmen Politik dan Target Penyelesaian

Pemerintah dan DPR disebut sudah satu suara terkait RUU Perampasan Aset. Kesepakatan ini merupakan komitmen politik Presiden Prabowo Subianto dengan DPR. Supratman menekankan, meski publik diminta bersabar sedikit, proses legislasi dipastikan berjalan sesuai target.

Baleg DPR, melalui Ketua Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).

Partisipasi Publik yang Bermakna

Bob Hasan menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami seluruh substansi aturan, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok, pidana asal, atau bahkan termasuk perdata.

“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa, perdata? Itu yang akan dijelaskan secara terbuka di depan publik, termasuk melalui YouTube,” ujar Bob. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti secara jelas isi dan tujuan RUU Perampasan Aset sebelum disahkan.

Sejarah Panjang Usulan RUU

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan pemerintah ke DPR sejak 2012, setelah kajian PPATK berlangsung sejak 2008. Baru pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Namun hingga rapat paripurna DPR terakhir periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU ini belum pernah dilakukan. Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah dan DPR optimistis pembahasan dapat dipercepat sehingga selesai sebelum akhir tahun 2025.

Menuju Legislasi Transparan

Proses legislasi yang cepat tetap memperhatikan prinsip keterbukaan. DPR berencana menjelaskan seluruh substansi RUU secara publik agar masyarakat benar-benar memahami isi aturan, termasuk mekanisme perampasan aset dan sanksi yang berlaku. Langkah ini dianggap penting agar RUU tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar efektif dalam menindak pelaku tindak pidana dan aset hasil kejahatan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu instrumen hukum strategis dalam pemberantasan tindak pidana dan perampasan aset ilegal di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup