DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti revisi UU HAM.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bersama sejumlah pakar HAM telah memulai pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pekan lalu. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan undang-undang yang mampu memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi utama dari para pakar adalah penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar rekomendasinya memiliki kekuatan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak yang lebih signifikan dalam penegakan HAM.

Namun, proses revisi UU HAM ini juga mendapat sorotan dari berbagai organisasi dan individu yang peduli terhadap penegakan HAM di Indonesia, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam keterangan resminya pada 11 Juli 2025, KontraS menekankan pentingnya perubahan undang-undang ini untuk menjawab permasalahan struktural pelanggaran HAM yang terus berulang, serta memastikan bahwa revisi tersebut mendengarkan dan berpihak pada korban pelanggaran HAM.

Berikut adalah rangkuman catatan kritis KontraS terkait revisi UU HAM: Aktor Pelanggaran HAM Diperluas, KontraS Ingatkan Kehati-hatian.

Salah satu poin krusial dalam wacana revisi adalah perluasan kategori pelaku pelanggaran HAM, yang tidak hanya terbatas pada aktor negara, tetapi juga mencakup korporasi dan individu non-negara. KontraS mengingatkan agar pengaturan ini dirumuskan dengan sangat hati-hati.

“Pengaturan ini harus dirumuskan agar tidak bertabrakan dengan ketentuan pidana korporasi yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai tahun 2026,” ujar perwakilan KontraS. Hal yang sama juga berlaku untuk pengenaan tanggung jawab pada individu non-negara, yang berpotensi tumpang tindih dengan hukum pidana umum jika tidak diatur secara presisi.

Wacana Penggabungan Lembaga HAM Dikhawatirkan Melemahkan Perlindungan Kelompok Rentan KontraS juga menyoroti rencana penggabungan lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi satu lembaga tunggal. Wacana ini dianggap berisiko melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

Menurut KontraS, penggabungan tersebut dapat menghilangkan pendekatan khusus yang selama ini menjadi kekuatan masing-masing lembaga. “Fokus, keahlian, dan sensitivitas terhadap isu-isu spesifik bisa tergerus, sementara beban kerja dan prioritas isu menjadi tidak seimbang,” kata KontraS.

KontraS juga mengingatkan bahwa berdasarkan General Comment No. 2 dari Committee on the Rights of the Child, negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak seperti Indonesia, justru dianjurkan memiliki lembaga khusus untuk anak.

KontraS menegaskan bahwa proses revisi UU HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kelompok korban pelanggaran HAM. “Tidak hanya mendengar pakar dan organisasi HAM, proses revisi wajib mendengarkan aspirasi langsung dari korban,” tegas KontraS. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi praktik penyusunan regulasi yang tertutup dan minim partisipasi seperti sejumlah undang-undang sebelumnya.

Selain itu, KontraS juga menyoroti belum tuntasnya 13 kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya diselidiki Komnas HAM. Oleh karena itu, KontraS mendesak agar revisi UU HAM dapat menindaklanjuti penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran berat HAM.

Catatan terakhir KontraS menyoroti masih maraknya praktik penyiksaan di berbagai wilayah. Dalam pemantauannya sepanjang Juni 2024 hingga Mei 2025, tercatat ada 67 peristiwa penyiksaan di berbagai daerah Indonesia. Fakta itu mencerminkan adanya persoalan struktural yang turut memicu terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. KontraS mendesak UU HAM tak hanya sekadar dokumen hukum, melainkan harus diimplementasikan secara serius oleh seluruh lembaga dan aparat penegak hukum.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup