DPRD Kabupaten Cirebon Percepat Pembahasan Empat Raperda Strategis, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Ilustrasi: DPRD Kabupaten Cirebon mempercepat pembahasan empat raperda strategis, tiga usulan eksekutif dan satu inisiatif DPRD untuk memperkuat ekonomi daerah, melindungi nelayan kecil, serta mengoptimalkan peran BUMD dan industri lokal.

CIREBON | KabarGEMPAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang dinilai penting untuk memperkuat perekonomian serta tata kelola pemerintahan daerah.

“Sudah digelar rapat paripurna penyampaian hantaran empat raperda itu, meliputi tiga raperda usulan pemerintah daerah dan satu raperda inisiatif DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka, Senin (10/11/2025).

Menurut Teguh, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Cirebon tertanggal 13 Oktober 2025 mengenai permohonan pembahasan tiga raperda daerah. Adapun ketiga raperda tersebut mencakup pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Perseroda Perdagangan dan Jasa, serta Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) Tahun 2025–2045.

“Seluruh raperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat proses pembahasan agar bisa segera ditetapkan menjadi perda,” tegas Teguh.

Selain tiga raperda usulan eksekutif, DPRD Kabupaten Cirebon juga mengajukan satu raperda inisiatif tentang perlindungan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Regulasi ini difokuskan untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ari Bahri menjelaskan, raperda inisiatif tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan yang sering menghadapi ketidakpastian usaha dan minim perlindungan sosial.
“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan ekonomi maritim yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan bahwa tiga raperda yang diusulkan pemerintah daerah bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mengoptimalkan sektor industri lokal.

“Raperda tentang Perseroda BPR disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMD perbankan daerah sekaligus memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Perseroda Perdagangan dan Jasa diarahkan untuk menciptakan perusahaan daerah yang profesional dan kompetitif, sedangkan RPID 2025–2045 akan menjadi pedoman jangka panjang pengembangan industri lokal sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi Cirebon.

“Melalui percepatan pembahasan ini, kami berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan regulasi yang berpihak kepada rakyat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkas Agus.

Laporan: Tim Kabar Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *