DPRD Majalengka Tunggu Lampu Hijau Provinsi Soal Arah Pemanfaatan Dana Cadangan Rp 173 Miliar
MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Investasi Daerah memasuki babak penting. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Majalengka menegaskan bahwa dana cadangan yang kini mencapai Rp 173 miliar lebih tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan pemanfaatan.
Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kemenkumham Jabar. Hasil tersebut akan menentukan apakah substansi penggunaan dana cadangan boleh dicantumkan langsung dalam batang tubuh regulasi.
“Kami ingin ketentuan penggunaan dana cadangan masuk di pasal 2. Karena itu pasal substansi, harus ada pandangan resmi dari Provinsi Jabar dan Kemenkumham,” ujar Dasim di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (21/11/2025).
Dana cadangan tersebut awalnya disiapkan untuk mendukung pembangunan lanjutan BIJB Kertajati, namun pemerintah daerah kini mempertimbangkan pengalihan ke program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat Majalengka.
Masukan Publik Mengalir, Mayoritas Minta Arah Penggunaan Harus Jelas
Pansus menyebut telah menerima beragam masukan, mulai dari hasil uji publik hingga kajian akademik dari Universitas Majalengka (UNMA). Semuanya mengerucut pada satu tuntutan: dana cadangan harus diarahkan secara jelas dan terukur untuk kepentingan masyarakat.
Dasim menegaskan, angka Rp 173 miliar yang tercatat bulan lalu dipastikan sudah bertambah dari jasa giro.
Pansus juga telah melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri dan memastikan seluruh mekanisme penyusunan Raperda berjalan sesuai prosedur.
“Kalau nanti provinsi menyatakan boleh, kita gas. Tapi kalau tidak diperkenankan, ya Pansus akan menyesuaikan,” tegasnya.
Bupati Eman Desak Penyelesaian Cepat
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman meminta DPRD mempercepat penyelesaian Raperda tersebut. Menurutnya, dana sebesar itu tidak boleh terlalu lama mengendap tanpa memberi manfaat langsung ke masyarakat.
“Dana cadangan sebesar itu harus memberi manfaat bagi publik. Saya minta semuanya bersinergi,” tegas Eman.
Pansus menargetkan pembahasan selesai akhir November dan siap dibawa ke tahap persetujuan bersama bupati.
Laporan: Tim Kabar Majalengka
