Dua Warga Gugat UU Pensiun DPR ke MK, Nilai Tak Adil bagi Rakyat Biasa
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan situs resmi MK, Rabu (1/10/2025), gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU 12/1980.
Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 5 Tahun
Dalam gugatannya, pemohon mempermasalahkan status Anggota DPR sebagai bagian dari lembaga tinggi negara sehingga berhak atas pensiun setelah berhenti menjabat.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” demikian dikutip dari berkas permohonan.
Pemohon menjelaskan, besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Selain itu, terdapat aturan turunan melalui Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebutkan besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.
Tak hanya itu, setiap Anggota DPR juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Bandingkan dengan ASN, Hakim, dan TNI

Pemohon menilai ketentuan ini tidak adil jika dibandingkan dengan syarat pensiun bagi hakim Mahkamah Agung, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun BPK yang baru dapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.
Menurut perhitungan pemohon, sejak 1980 hingga 2025 terdapat 5.175 anggota DPR RI yang menjadi penerima manfaat pensiun dengan total beban mencapai Rp 226 miliar dari APBN.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.
Petitum
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:
- Mengabulkan permohonan uji materi untuk seluruhnya.
- Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup DPR.
- Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Anggota DPR.
- Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memberi pensiun kepada Anggota DPR.
- Memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara RI.
Apabila MK memiliki pandangan lain, pemohon tetap memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).
Laporan: Tim Kabar Nasional