Dugaan Korupsi Dana BUMDes Kutaampel Dilaporkan ke APH

Ilustrasi—Pengelolaan dana publik desa kembali disorot menyusul munculnya dugaan pemalsuan kwitansi dan penyalahgunaan kewenangan dalam program BUMDes Kutaampel.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Program Ketahanan Pangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus tersebut diduga adanya manipulasi administrasi keuangan dan pemalsuan dokumen pada Tahun Anggaran 2025.

Pelapor yang merupakan warga setempat menyampaikan laporan disertai barang bukti yang dinilai lengkap dan relevan. Dalam pemaparannya, pelapor menguraikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintah desa, sebagaimana tertuang dalam dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada pihak berwenang.

Laporan itu berkaitan dengan pengelolaan dana sebesar Rp165 juta yang bersumber dari keuangan desa. Berdasarkan informasi yang diterima, dalam pelaksanaan program tersebut diduga terjadi intervensi pihak pemerintah desa terhadap pengelolaan keuangan BUMDes yang seharusnya dijalankan secara mandiri dan profesional.

Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah pembayaran sewa lahan seluas sekitar 15.000 meter persegi yang digunakan untuk kegiatan usaha program ketahanan pangan. Lahan tersebut disewa dari DKM Masjid Alhidayah dengan nilai kesepakatan sebesar Rp30 juta, sebagaimana tercantum dalam kwitansi resmi.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes Tahun 2025, ditemukan kwitansi lain dengan nilai Rp39 juta atas nama Ketua DKM Masjid Alhidayah, Aris Hidayat, tertanggal 26 April 2025. Aris menyatakan tidak pernah menerima dana sebesar itu dan menegaskan tanda tangan dalam kwitansi tersebut bukan miliknya.

“Yang saya terima hanya Rp30 juta sesuai kesepakatan. Tanda tangan di kwitansi Rp39 juta itu bukan tanda tangan saya,” ujar Aris saat dimintai keterangan.

Perbedaan nilai sewa tersebut memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Dugaan itu semakin menguat setelah adanya pengembalian selisih dana sebesar Rp9 juta oleh pihak pengelola BUMDes dan pemerintah desa pada pertengahan Januari 2026.

Selain itu, muncul klarifikasi terbaru dari Sekretaris Desa Kutaampel yang menyatakan dirinya bukan pihak yang memalsukan tanda tangan dalam kwitansi tersebut. Ia justru mengarahkan dugaan kepada Kepala Desa Kutaampel atau kemungkinan seorang staf desa, berinisial A, yang diduga bertindak atas perintah atau sepengetahuan atasan.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan forensik tanda tangan, audit keuangan, serta penelusuran peran masing-masing pihak yang terlibat.

Pelaporan kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus memastikan dana publik digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *