Dugaan Maladministrasi Dana BOS Akan Dilaporkan, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Dugaan maladministrasi Dana BOS SMKN 1 Rengasdengklok menguat, rencana laporan ke Ombudsman Republik Indonesia pun mencuat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com — Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Rengasdengklok kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sorotan muncul setelah penggunaan anggaran pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tercatat mencapai Rp606.050.650 dari total dana BOS sebesar Rp2.546.640.000. Nilai tersebut dinilai melampaui batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Selain dugaan maladministrasi, KabarGEMPAR.com juga mendapatkan informasi bahwa dana pemeliharaan tersebut belum sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perbaikan sarana dan prasarana, meskipun anggaran tersebut merupakan Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait efektivitas dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Menanggapi rencana pelaporan tersebut, praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menilai langkah tersebut sah dan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan dana negara.

“Pelaporan ke Ombudsman adalah langkah tepat dalam konteks pengawasan pelayanan publik. Ini penting untuk memastikan apakah ada maladministrasi dalam proses pengelolaan dana BOS,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, yang perlu diuji bukan hanya soal angka yang melebihi ketentuan, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran.

“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau kekeliruan dalam pengelompokan anggaran, misalnya antara belanja pemeliharaan dan belanja modal, maka itu bisa masuk dalam kategori maladministrasi,” jelasnya.

Asep menambahkan, apabila benar terdapat anggaran yang belum direalisasikan sesuai peruntukannya hingga melewati tahun anggaran, maka hal tersebut juga perlu ditelusuri lebih lanjut dari sisi administrasi keuangan.

“Dalam pengelolaan keuangan negara, penggunaan anggaran harus sesuai dengan tahun berjalan dan peruntukannya. Jika ada yang belum digunakan atau tidak tepat sasaran, itu menjadi catatan penting dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Jiji Makriji turut mendukung langkah pelaporan tersebut. Ia menilai transparansi menjadi hal utama agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dengan anggaran yang besar, masyarakat tentu berharap ada perubahan nyata. Jika belum terealisasi secara maksimal, wajar jika publik mempertanyakan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus menunggu langkah lebih lanjut dari Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *