Dugaan Maladministrasi PKBM Usmaniah: Data DAPODIK Tak Sesuai Fakta

Ketidaksesuaian data DAPODIK dengan kondisi riil PKBM Usmaniah di Karawang menguatkan dugaan maladministrasi sistemik dalam pengelolaan pendidikan nonformal.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan maladministrasi mengemuka di PKBM Usmaniah, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Tim KabarGEMPAR.com menemukan ketidaksesuaian serius antara data resmi DAPODIK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan data DAPODIK per 5 Februari 2026, PKBM Usmaniah tercatat memiliki 654 peserta didik, 20 rombongan belajar, dan 15 ruang kelas. Namun, hasil penelusuran langsung KabarGEMPAR.com menunjukkan fakta berbeda. Pengelola hanya memanfaatkan tiga ruang kelas untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sementara satu ruangan lainnya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ketimpangan data tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait validitas pendataan pendidikan nonformal, sekaligus mempertanyakan akuntabilitas penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM yang bersumber dari keuangan negara dan melekat pada hak peserta didik.

Kepala PKBM Usmaniah, Achmad Khotib, mengakui keterbatasan sarana ruang belajar dan menyebut KBM hanya berlangsung pada akhir pekan.

“Ruang kelas memang terbatas. KBM kami laksanakan hari Sabtu dan Minggu. Soal data DAPODIK yang tidak sesuai fakta lapangan, itu karena tuntutan sistem. Semua PKBM di Karawang juga melakukan hal yang sama,” ujar Khotib, Jumat (6/2/2026).

Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa ketidaksesuaian data berlangsung secara sistemik, bukan sekadar kekeliruan administratif, dan berpotensi melanggar prinsip kejujuran serta kepatuhan dalam administrasi pemerintahan.

Menanggapi keluhan peserta didik terkait dugaan pemotongan bantuan Anak Tidak Sekolah (ATS), Khotib membantah adanya praktik tersebut.

“Tidak ada pemotongan. Bantuan ATS langsung ditransfer oleh bank ke rekening peserta didik,” tegasnya.

Namun demikian, KabarGEMPAR.com mencatat adanya praktik penjualan seragam batik dan kaos olahraga seharga Rp200 ribu kepada peserta didik oleh pengelola PKBM, yang menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait beban biaya yang ditanggung peserta.

Dalam hal Program Indonesia Pintar (PIP), Khotib menyatakan tidak ada peserta didiknya yang menerima bantuan tersebut. Pernyataan ini bertentangan dengan data resmi penerima PIP tahun 2025, yang mencatat 15 peserta Paket C dan 2 peserta Paket B PKBM Usmaniah sebagai penerima bantuan. Ketidaksinkronan ini semakin menegaskan lemahnya transparansi informasi antara pengelola dan data negara.

Ketidaksesuaian data DAPODIK, kondisi riil sarana-prasarana, serta praktik pengelolaan bantuan pendidikan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya dapat merugikan hak peserta didik.

Menanggapi temuan KabarGEMPAR.com, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikpora Karawang, Sutarman, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke PKBM Usmaniah untuk memastikan data dan realisasi kegiatan sesuai ketentuan,” ujar Sutarman.

Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menilai ketidaksesuaian data DAPODIK dengan kondisi faktual PKBM Usmaniah sebagai indikasi kuat terjadinya maladministrasi. Ia menegaskan bahwa data pendidikan tidak boleh direkayasa dengan alasan apa pun.

“Jika pengelola secara sadar dan sistemik menyajikan data yang tidak sesuai fakta, maka perbuatan tersebut masuk kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Asep.

Ia menambahkan, penyajian data yang tidak akurat berpotensi melanggar Pasal 10 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena bertentangan dengan asas kejujuran dan kecermatan, serta melanggar larangan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pencairan Dana BOP dan berbagai bantuan pendidikan lain yang didasarkan pada data tidak valid berpotensi merugikan keuangan negara. Jika aparat penegak hukum menemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada maladministrasi, tetapi dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.

Kasus PKBM Usmaniah menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan seluruh pengelola PKBM. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan pendidikan dan dana publik.

KabarGEMPAR.com menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lanjutan guna memastikan hak peserta didik terlindungi dan keuangan negara tidak disalahgunakan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *