AMS Desak Audit Investigasi, Dugaan Pengutipan 25% Anggaran P3-TGAI

Ketua AMS, H. Minda Suryana, foto: lingkaraktual.com.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun 2025 di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius. Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kabupaten Bekasi, H. Minda Suryana, menilai pelaksanaan proyek di desa tersebut mengandung indikasi ketidaktransparanan dan permainan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

H. Minda menyampaikan, empat titik kegiatan P3-TGAI di Desa Karang Setia diduga menjadi sasaran praktik pengutipan anggaran sebesar 25% dari total nilai masing-masing titik kegiatan, yakni Rp 195 juta per titik. Keempat titik kegiatan tersebut adalah:

1. P3A Mitra Cai Mulus Asih

2. P3A Setia Asih Satu

3. P3A Setia Asih Dua

4. P3A Setia Asih Tiga

“Hasil pantauan kami menunjukkan adanya dugaan pengutipan anggaran hingga 25% per titik kegiatan. Akibatnya, kualitas pekerjaan di lapangan menurun, pengerjaan terkesan asal-asalan, dan program tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas H. Minda, seperti dikutip dari Lingkaraktual.com.

Menurutnya, kelompok penerima program P3A diduga telah berkomitmen menyerahkan “setoran” sebesar 25% dari nilai anggaran kepada oknum yang berkuasa dalam proyek.

“Kami telah turun ke lokasi, bertemu dengan beberapa kelompok penerima program, dan mengantongi identitas oknum yang diduga menjadi perantara. Dana hasil kutipan dikumpulkan pada satu orang, kemudian diserahkan ke pihak yang berhak menerima,” jelasnya.

Dampak dugaan praktik ini cukup serius:

Proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari kualitas adukan, material, hingga volume pekerjaan.

Kelompok penerima program mengalami kerugian karena sebagian anggaran dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum.

Dugaan kerugian publik dari empat titik kegiatan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Program P3-TGAI sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan proyek. Dugaan pengutipan anggaran dan penyalahgunaan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

H. Minda menegaskan akan mengawal kasus ini agar segera dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH).

“Kami mendesak aparat hukum untuk menindak tegas oknum yang bermain di proyek P3-TGAI Desa Karang Setia. Ini bukan hanya soal kualitas pembangunan, tetapi juga integritas program pemerintah untuk kesejahteraan petani,” ujarnya.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah nyata aparat hukum dalam menindak dugaan pengutipan anggaran P3-TGAI yang merugikan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *