Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Pasirbatang: Kepala Desa Dilaporkan ke Kejaksaan
TASIKMALAYA | KabarGEMPAR.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, secara resmi melayangkan laporan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Abadi Sejahtera Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya pada Jumat (18/7/2025). Laporan ini didasarkan pada temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan BUMDes, yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Pasirbatang, Yadi Saparila.
Indikasi Ketidaktransparanan dalam Pengelolaan Dana
Chandra F. Simatupang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi dan bukti awal yang menunjukkan adanya pengelolaan dana BUMDes yang tidak transparan dan akuntabel sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, diduga kuat dikelola secara langsung oleh Kepala Desa Pasirbatila.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat bahwa dana BUMDes tidak digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Chandra dalam keterangan resminya kepada awak media melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Chandra mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera. Audit ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk oknum Kepala Desa yang diduga kuat turut serta dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
“Saya juga akan segera menembuskan laporan tersebut ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya agar peran dan fungsi Inspektorat dapat lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa. Selain itu, kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Dana desa adalah amanah rakyat, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tambah Chandra.
Bukti Dokumen Pendukung Dilampirkan

Dalam berkas laporannya, PWRI turut melampirkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya adalah cetakan surat pernyataan Ketua BUMDes Makmur Abadi Sejahtera, Ulan Ruslan, dan dua Bendahara BUMDes yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pihak BUMDes telah menyerahkan dana senilai Rp 190.000.000,- pada tahun 2023 dan senilai Rp 155.000.000,- pada tahap pertama tahun 2025. Penyerahan dana ini diduga dilakukan baik melalui transfer ke rekening bank yang diduga milik Kepala Desa Pasirbatang atas nama Yadi Saparila, maupun secara langsung dalam kurun waktu dan nominal yang berbeda, atas dasar permintaan Kepala Desa.
Selain itu, laporan ini juga dilengkapi dengan surat permohonan pemeriksaan/audit dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirbatang yang ditujukan kepada Camat Manonjaya, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Pelanggaran Peraturan Pengelolaan BUMDes
Chandra menekankan bahwa dugaan tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia mengutip Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang secara tegas menyatakan bahwa kepala desa tidak dibenarkan ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes. Menurut peraturan tersebut, dana penyertaan modal dari desa harus ditransfer langsung ke rekening BUMDes dan dikelola oleh pengurus BUMDes sesuai dengan rencana bisnis yang telah disetujui.
“Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari pemerintah desa dan memiliki struktur tersendiri, yaitu penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Selain itu, larangan Kepala Desa mengelola uang BUMDes juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 UU Desa yang dengan tegas dan jelas mengatakan; ‘Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan korupsi’,” tegas Chandra.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pasirbatang maupun instansi terkait. PWRI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Tasikmalaya, yang sebelumnya juga diwarnai dengan berbagai laporan terkait keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik yang tidak sesuai aturan.
“Sebagai organisasi yang memperjuangkan keterbukaan informasi publik, PWRI tidak dapat tinggal diam ketika dugaan penyalahgunaan anggaran publik muncul. Laporan ini bertujuan untuk mendorong instansi berwenang memeriksa dugaan kerugian negara dan warga Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya,” pungkas Chandra.
Laporan: Tim Kabar Tasikmalaya | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com