Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangreja: Program Ketahanan Pangan Jadi Sorotan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022, kini program Dana Desa tahun 2025 pun turut dipertanyakan kejelasannya.
Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com, pada tahun anggaran 2022 ditemukan dua alokasi dana dengan nomenklatur serupa, yakni “Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)” yang masing-masing bernilai Rp 325.045.000 dan Rp 75.435.000. Total anggaran untuk kegiatan yang identik ini mencapai Rp 400.480.000.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penggandaan kegiatan untuk kepentingan tertentu. “Sejak awal pelaksanaannya sudah banyak yang mempertanyakan. Tidak jelas kegiatan riilnya seperti apa, siapa pelaksana, dan ke mana barangnya. Ini membuka celah korupsi,” ungkap Andri, Aktivis Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LPKPK) Kabupaten Bekasi, kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (13/7/2025).
Andri menilai, praktik semacam ini perlu segera diaudit oleh pihak berwenang. “Ini bisa menjadi modus penyalahgunaan anggaran yang terstruktur. Patut dicurigai sebagai bagian dari korupsi sistemik di tingkat desa,” tegasnya.
Tak hanya tahun 2022, Dana Desa Karangreja tahun anggaran 2025 pun mengundang tanya. Dua kegiatan besar tercatat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yakni Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa senilai Rp 100 juta, dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 345 juta. Namun, keabsahan dua program ini dipertanyakan.
“Pelabuhan perikanan itu tidak ada di Karangreja. Lalu, program peningkatan produksi pertanian juga tidak jelas. Alat apa yang dibeli? Untuk siapa? Ini seperti program fiktif,” lanjut Andri.
Ia menilai, pengelolaan Dana Desa Karangreja dari tahun ke tahun semakin jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian negara bisa terus berulang tiap tahun. Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera turun tangan,” serunya.
Tim KabarGEMPAR.com telah berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Karangreja. Namun, saat ditemui di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tidak ada satu pun perangkat desa yang dapat memberikan penjelasan terkait dugaan program fiktif dan penyimpangan anggaran tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru demi kepentingan publik.
Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com