Dugaan Praktik “Ijon Proyek” di Lingkungan Pemkab Bekasi Masih Berjalan, Meski Kasusnya Sedang Diproses KPK
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik “ijon proyek” dalam pengelolaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mencuat. Informasi tersebut terungkap dari hasil penelusuran serta pengakuan sejumlah pemborong yang mengaku kecewa terhadap mekanisme pembagian proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Seorang aktivis di Bekasi yang meminta identitasnya untuk sementara dirahasiakan mengungkapkan, dugaan praktik tersebut terungkap setelah dirinya melakukan penelusuran bersama beberapa pihak serta menerima pengakuan dari sejumlah pemborong yang mengaku kesulitan mengakses paket pekerjaan pemerintah.
Menurutnya, beberapa pemborong menilai sejumlah paket pekerjaan diduga telah “diamankan” lebih dulu oleh pihak tertentu sebelum proses lelang atau pengadaan resmi dilaksanakan.
“Temuan ini berasal dari penelusuran serta pengakuan sejumlah pemborong yang merasa kecewa. Mereka menilai ada paket pekerjaan yang seolah sudah diarahkan sejak awal sebelum proses pengadaan berjalan,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com.
Ia menjelaskan, praktik yang kerap disebut sebagai “ijon proyek” biasanya terjadi ketika kontraktor memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu sebelum proses pengadaan dimulai. Setelah itu, perusahaan yang telah memberikan uang diduga memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan paket pekerjaan yang telah dibicarakan sebelumnya.
Aktivis tersebut mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Bukti-bukti tersebut, kata dia, saat ini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Saya sudah memegang sejumlah bukti terkait dugaan praktik ijon proyek ini. Dalam waktu dekat rencananya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Dalam penelusuran tersebut, ia juga menyinggung salah satu dinas di lingkungan Pemkab Bekasi yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan paket pekerjaan di sektor perumahan dan permukiman.
Nama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, turut menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pengusaha bernama Sarjan.
Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (9/3/2026), jaksa KPK mengungkap bahwa Sarjan didakwa memberikan suap kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp107.656.594.568 atau sekitar Rp107 miliar.
“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga memaparkan sejumlah pihak yang disebut menerima uang dari Sarjan terkait paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Beberapa nama yang tercantum antara lain Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi yang disebut menerima Rp2,94 miliar. Kemudian Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang disebut menerima Rp500 juta.
Selain itu, nama Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi juga disebut dalam dakwaan dengan nilai Rp300 juta.
Jaksa juga menyebut nama Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang disebut menerima Rp280 juta serta Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1,4 miliar.
Tidak hanya dari kalangan pejabat eksekutif, beberapa nama dari unsur legislatif juga tercantum dalam dakwaan tersebut. Di antaranya Jejen Sayuti yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 sekaligus mertua dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan nilai Rp621 juta.
Kemudian Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi disebut menerima Rp750 juta serta Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, dari unsur aparatur pemerintah daerah lainnya, jaksa juga menyebut nama Hamid dari Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp150 juta serta Hadi yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 Kabupaten Bekasi sebesar Rp200 juta.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa Sarjan memberikan uang kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar melalui beberapa pihak perantara, yakni melalui HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Aktivis tersebut menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut perlu menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh dugaan praktik ijon proyek yang disebut-sebut masih terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah pihak yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK tersebut maupun kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait informasi dugaan praktik ijon proyek yang disampaikan oleh aktivis tersebut.
KabarGEMPAR.com juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
