EDITORIAL | Arogansi Pejabat Desa, Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Pernyataan Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, forum resmi PPDI yang merendahkan profesi wartawan, tidak dapat dipandang sebagai sekadar luapan emosi. Ucapan tersebut mencerminkan cara pandang bermasalah dari seorang pejabat publik terhadap peran media dalam demokrasi.
Di hadapan audiensi, sang kepala desa menyampaikan kalimat bernada intimidatif yang menyinggung profesi pers. Sikap itu bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas yang wajib dijunjung pejabat negara di semua tingkatan.
Padahal tugas wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Ucapan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, terlebih jika kemudian terbukti menghalangi tugas peliputan atau menyebarkan rasa takut bagi pekerja pers.
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung asas kontrol sosial. Kritik dari media merupakan bagian penting dari sistem yang menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Ketika pejabat publik menganggap pers sebagai ancaman, itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang transparan.
Karena itu, pernyataan arogansi pejabat publik tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Pemerintah daerah, termasuk PPDI, harus melakukan evaluasi dan memberikan sikap tegas untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Pejabat publik dituntut memberi contoh, bukan menunjukkan resistensi terhadap pengawasan publik.
Editorial ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dihormati dan dilindungi. Demokrasi tidak akan bekerja jika kekuasaan dibiarkan bebas dari kritik. Dalam konteks ini, penyelesaian yang jelas dan akuntabel bukan hanya keharusan hukum, tetapi juga komitmen menjaga marwah demokrasi itu sendiri.
KabarGEMPAR.com
“Mengungkap Fakta Gemparkan Berita”
