Eks Kadishub Sumedang Resmi Ditahan, Kejari Dalami Kasus Korupsi PJU dan Retribusi Parkir
SUMEDANG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang, Agus Muslim, pada Kamis malam (9/4/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2024–2025 serta retribusi parkir non-langganan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus Muslim dijemput tim penyidik sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah vila di wilayah Tanjungkerta. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Usai pemeriksaan, Agus Muslim langsung digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang sekitar pukul 22.50 WIB dengan pengawalan ketat. Ia dibawa menggunakan kendaraan operasional berwarna perak dan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Setibanya di lapas, pintu gerbang langsung ditutup dan akses wartawan ke dalam area dibatasi. Sejumlah petugas terlihat berjaga untuk memastikan proses penahanan berjalan aman dan tertib.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Penahanan ini menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PJU serta retribusi parkir di wilayah Sumedang.
Selain Agus Muslim, penyidik juga dikabarkan menjemput satu orang lainnya untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, identitas pihak tersebut belum diungkap ke publik.
Kedua sektor yang tengah diselidiki-PJU dan retribusi parkir-merupakan komponen penting dalam pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan pada sektor ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Publik Desak Transparansi
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat Sumedang. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang belum merilis keterangan resmi secara rinci terkait nilai kerugian negara maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Jika terbukti bersalah, Agus Muslim berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, seiring komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Laporan: Tim Kabar Sumedang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
