Eks Menag Yaqut Digiring ke Mobil Tahanan KPK Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan nomor tahanan. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Saat berjalan keluar dari gedung, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berada di sekitar lokasi sempat meneriakkan nama “Gus Yaqut” berkali-kali.
Sebelumnya pada siang hari, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah pengawal.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengaturan kuota keberangkatan jemaah.
Meski telah mengenakan rompi tahanan, Yaqut sempat menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
“Saya tidak menerima sepeser pun,” kata dia singkat.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
