Eks Sekdis CKTR Bekasi Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Dugaan Suap Ijon Proyek

Eks Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Senin (5/1/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Beni Saputra tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Selain dirinya, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain dari unsur swasta, masing-masing berinisial ZNH dan SC. ZNH tercatat hadir lebih awal pada pukul 09.29 WIB, disusul SC pada pukul 09.35 WIB.

Tindak Lanjut OTT Bekasi

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga terkait praktik suap proyek.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tersangka Telah Ditetapkan

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Beni Saputra sempat dipanggil penyidik KPK pada 29 Desember 2025, namun tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. KPK pun mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Penyidik KPK menyebutkan, ada dua hal utama yang didalami dari keterangan Beni Saputra, yakni terkait barang bukti yang telah disita serta konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *