Geger! Nama Tom Lembong Muncul Lagi di Sidang Korupsi Impor Gula
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali memunculkan kejutan. Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali disebut, meskipun ia telah mendapatkan abolisi Presiden Prabowo Subianto dan resmi bebas secara hukum sejak 1 Agustus 2025.
Kejadian itu bermula ketika jaksa menghadirkan mantan Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Dayu mengungkap bahwa PPI dijadikan alat agar impor gula bisa dialihkan kepada pihak swasta, merujuk pada sebuah surat yang ditandatangani Tom pada 10 Februari 2016. Surat tersebut dinilai menyimpang dari tujuan awal stabilisasi harga, karena justru menguntungkan distributor tertentu.
Namun menariknya, penyebutan nama Tom tidak berlanjut panjang dalam persidangan. Jaksa justru mengalihkan fokus ke pembahasan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula. Dayu pun mengakui bahwa saat itu ia bahkan belum memahami sepenuhnya isi regulasi tersebut.
Padahal publik masih mengingat jelas bahwa pada 18 Juli 2025 lalu, majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom atas kasus serupa. Vonis itu seolah menjadi puncak drama panjang skandal impor gula. Namun hanya berselang dua minggu, Presiden Prabowo menerbitkan abolisi, yang membatalkan seluruh proses hukum Tom sekaligus membebaskannya dari Rutan Salemba.
Munculnya kembali nama Tom di ruang sidang membuat publik bertanya-tanya: apakah kasus impor gula ini benar-benar sudah selesai, atau justru menyisakan babak baru yang lebih kelam? Fakta bahwa nama seorang mantan pejabat tinggi masih bergema di persidangan, meski telah “dibersihkan” secara hukum, jelas menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com