GN-PK Desak KPK Periksa Pejabat yang Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Proyek Bekasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menuai sorotan publik. Kali ini, aktivis dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Bekasi, Bosari SetiaPermana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam surat dakwaan perkara suap proyek yang tengah disidangkan di pengadilan.
Bosari menilai fakta-fakta yang diungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap pengusaha Sarjan harus ditindaklanjuti secara serius, khususnya terhadap nama-nama pejabat daerah yang disebut menerima aliran dana terkait paket pekerjaan pemerintah.
Menurutnya, salah satu nama yang patut segera dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, yang disebut dalam dakwaan menerima uang sebesar Rp300 juta.
“Jika dalam surat dakwaan jaksa KPK sudah disebutkan adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat, maka kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut, termasuk Nurchaidir, agar semuanya menjadi terang benderang,” ujar Bosari kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan, proses hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini kerap menjadi celah praktik suap dan gratifikasi.
“Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua nama yang muncul dalam persidangan harus diperiksa secara profesional dan objektif,” katanya.
Bosari juga menilai dugaan praktik “ijon proyek” yang sebelumnya diungkap oleh sejumlah pihak menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pemerintah daerah. Karena itu, ia mendorong agar KPK tidak hanya berhenti pada perkara suap yang sedang disidangkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola korupsi yang lebih luas.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi proyek di Kabupaten Bekasi secara menyeluruh. Jika memang ada praktik ijon proyek atau pengkondisian paket pekerjaan, maka itu harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Bosari menambahkan, keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami dari GN-PK Kabupaten Bekasi berharap KPK bekerja secara maksimal. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan, baik dari unsur eksekutif maupun pihak lain yang terkait, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, perkara dugaan suap proyek yang melibatkan pengusaha Sarjan saat ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian suap kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, sebesar Rp11,4 miliar yang diduga berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait desakan aktivis GN-PK tersebut.
KabarGEMPAR.com juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
