Gubernur Jabar Larang Guru Beri Hukuman Fisik, Dorong Disiplin Berbasis Edukatif

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menegaskan SE ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Pemprov Jabar keluarkan SE untuk seluruh jenjang pendidikan, fokus bentuk karakter positif siswa di era digital.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa. Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter positif para siswa melalui pendekatan edukatif dan pedagogik.

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menegaskan SE ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

“Kebijakan ini menegaskan perubahan pola pendidikan dari disiplin berbasis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter. Semua sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan kekerasan fisik,” ujar Herman saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Menurut Herman, guru kini dianjurkan menerapkan sanksi sosial konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan kelas, atau kegiatan positif lain yang mendidik sekaligus menanamkan rasa tanggung jawab.

“Pak Gubernur menyebut, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab,” jelas Herman.

Kebijakan ini muncul setelah adanya perselisihan antara orang tua murid dan guru SMP di Subang terkait hukuman tamparan yang diberikan kepada siswa. Dedi Mulyadi menegaskan hukuman fisik berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur undang-undang.

“Anak-anak sekarang punya dinamika khas di era digital. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus edukatif. Kalau tidak diedukasi dengan baik, pengaruh media sosial bisa lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” tambah Herman.

Pemprov Jabar menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan menyenangkan bagi semua siswa.

Laporan: Tim Kabar Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *