Gubernur Jabar Selamatkan Ibu di Karawang dari Jeratan Hukuman Fidusia

Ilustrasi: Sidang Pengadilan Negeri Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kasus pidana fidusia yang menimpa seorang ibu di Karawang membuka tabir kompleksitas hubungan hukum, sosial, dan ekonomi dalam kehidupan keluarga. Sang ibu terancam hukuman penjara akibat tindakan suaminya yang menggadaikan mobil leasing tanpa sepengetahuannya. Ironisnya, ia harus menghadapi risiko hukum atas perbuatan yang bukan kesalahannya sendiri, sebuah kondisi yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam sistem perlindungan konsumen dan warga.

Menanggapi situasi ini, Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi mediasi antara keluarga terdakwa, PT Adira Finance, dan Bank BJB. Pendekatan ini bukan sekadar diplomasi hukum, tetapi upaya menyelamatkan warga dari dampak sosial dan psikologis yang jauh lebih besar.

Hasil mediasi membuahkan kesepakatan perdamaian yang adil. Keluarga terdakwa sepakat melunasi tunggakan sebesar Rp87 juta, sebagian besar melalui bantuan program BJB Peduli. Sisanya akan dilunasi suami terdakwa secara bertahap melalui pemotongan gaji setelah kembali bekerja. Langkah ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan yang peduli dapat memainkan peran kunci dalam mencegah warga terjerat hukuman akibat masalah ekonomi yang tidak sepenuhnya berada di tangan mereka.

Setelah pembayaran, kuasa hukum keluarga terdakwa akan menyusun akta perdamaian yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar bagi tuntutan bebas terhadap ibu terdakwa. Kasus ini menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menghukum warga yang menjadi korban situasi.

Editorial ini ingin menekankan dua hal penting. Pertama, lembaga pembiayaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mempertimbangkan konteks keluarga dan kemampuan membayar debitur. Tindakan penagihan yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi terdampak dapat menimbulkan ketidakadilan yang nyata. Kedua, pemerintah dan masyarakat harus mendorong program mediasi dan bantuan sosial sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang manusiawi, mencegah warga kecil menjadi korban sistem.

Kang Dedi Mulyadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melakukan sesuatu di luar kemampuan dan menghindari kebiasaan “kajeun teuing tekor asal sohor.” Pesan ini relevan bagi semua warga agar bijak mengelola keuangan dan tetap waspada terhadap risiko tindakan anggota keluarga yang dapat berdampak hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga: keadilan tidak selalu datang dari pengadilan semata, tetapi bisa diwujudkan melalui mediasi, kepedulian sosial, dan tanggung jawab lembaga keuangan. Dengan pendekatan ini, masyarakat kecil dapat terlindungi, dan hukum tidak menjadi alat yang memberatkan korban yang seharusnya tidak bersalah.

Kisah ibu di Karawang adalah bukti bahwa solidaritas, mediasi, dan bantuan sosial mampu menyelamatkan warga dari ancaman hukuman, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang berpihak pada masyarakat, bukan hanya pada kekuatan modal atau kepentingan bisnis.

Reporter: Joko Kusumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *