Gubernur Jabar Tunjuk Wabup Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah definitif.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi itu ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi itu membuat jabatan kepala daerah untuk sementara waktu harus dijalankan oleh wakilnya.
Dalam surat perintah yang juga merujuk pada Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025, ditegaskan bahwa penugasan Plt dilakukan demi menjamin keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif,” demikian salah satu poin dalam surat perintah tersebut.
Selain mengatur pelaksanaan tugas harian kepala daerah, surat tersebut juga memuat ketentuan apabila bupati diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi itu, jabatan kepala daerah akan dilanjutkan oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan, melalui mekanisme rapat paripurna DPRD serta pengesahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Surat perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dokumen itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan penunjukan ini, Plt Bupati Bekasi diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta menjamin kesinambungan program pembangunan daerah di tengah situasi hukum yang sedang berlangsung.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
