Gudang Duit Haram Bea Cukai Dibongkar, KPK Sita Rp40,5 Miliar
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang diduga terlibat.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep merinci, barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, mata uang asing berupa 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah bernilai sekitar Rp138 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.
Lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field pemilik PT Blueray Cargo, Andri Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
KPK mengungkapkan, John Field belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga melarikan diri saat hendak ditangkap. Lembaga antirasuah pun mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, dan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
