Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, Pemilik Water Boom Indah Jaya Terancam Sanksi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemilik usaha kolam renang Water Boom Indah Jaya di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mengakui menggunakan air tanah tanpa izin untuk menunjang operasional usahanya.
Usaha yang berdiri sejak 2017 itu menempati lahan sekitar 7000 meter persegi dan memiliki tiga kolam utama digunakan untuk aktivitas renang. Lokasi tersebut diketahui kerap dipadati pengunjung, terutama pada akhir pekan dan hari raya.
Pemilik usaha, Tasman, menyatakan penggunaan air tanah dilakukan secara terbatas, hanya untuk kebutuhan bilas pengunjung.
“Air tanah hanya untuk bilas. Kalau isi kolam, kami pakai air serapan dari saluran irigasi yang ditampung lalu dipompa ke kolam,” ujar Tasman saat ditemui di lokasi, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha tetap wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan usaha harus berizin sesuai kewenangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah juga menegaskan bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air tanah wajib didasarkan pada izin resmi.
Baca juga: https://kabargempar.com/pemanfaatan-air-tanah-tanpa-ipat-terancam-sanksi-berat/
Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air tanpa izin dapat dikenakan:
Sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Penutupan lokasi usaha
- Pencabutan izin usaha
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana, berupa:
- Pidana penjara
- Denda hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap lingkungan
Sementara itu, dalam PP Nomor 43 Tahun 2008, pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin juga dapat dikenakan:
- Denda administratif
- Kewajiban ganti rugi atas kerusakan sumber daya air
- Penghentian paksa kegiatan pengambilan air tanah
Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Ahli lingkungan menilai praktik pengambilan air tanah tanpa izin, meskipun dalam skala terbatas, tetap berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
- Penurunan muka air tanah
- Berkurangnya cadangan air bersih
- Potensi kekeringan di wilayah sekitar
- Penggunaan air tanah secara tidak terkendali juga dapat memicu ketidakseimbangan ekosistem, terutama di wilayah yang memiliki tingkat eksploitasi air tinggi.
Belum Ada Tindakan Resmi
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah penindakan terhadap usaha tersebut. Namun, pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah dinilai perlu diperketat guna mencegah praktik serupa.
Penegakan hukum yang konsisten dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
