Hakim Desak Kejagung Tangkap Jurist Tan, Disebut “Bu Menteri” dalam Sidang Korupsi Chromebook

Hakim desak Kejaksaan Agung segera tangkap Jurist Tan. Disebut “Bu Menteri” karena dinilai punya kekuasaan besar di Kemendikbudristek, nama Jurist Tan berulang kali muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Desakan agar Kejaksaan Agung segera menangkap Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, menguat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nama Jurist Tan berulang kali disebut para saksi sebagai sosok yang sangat berkuasa di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam sidang yang digelar Selasa (13/1/2026), dua saksi kunci, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, serta mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen, Poppy Dewi Puspitawati, secara terbuka menyebut Jurist Tan sebagai figur yang “sangat powerful”.

Hakim anggota Andi Saputra bahkan secara langsung mendorong jaksa dan penyidik untuk segera bertindak tegas. Menurutnya, dari sedikitnya sembilan saksi yang telah diperiksa, nama Jurist Tan selalu muncul dalam setiap keterangan.

“Ini berarti tim jaksa harus mendorong penyidik untuk segera menangkap yang bersangkutan. Jangan sampai ada missing link dalam perkara ini,” tegas Hakim Andi di ruang sidang.

Dijuluki “Bu Menteri”

Fakta mengejutkan lain terungkap ketika Jurist Tan disebut memiliki julukan “Bu Menteri” di kalangan pejabat Kemendikbudristek. Julukan ini mencerminkan kuatnya pengaruh Jurist Tan, bahkan disebut setara atau melampaui kewenangan menteri.

Cepy Lukman mengungkapkan, julukan tersebut berkembang karena para pejabat merasa keputusan strategis kementerian lebih banyak ditentukan oleh Jurist Tan ketimbang menteri definitif.

“Yang dianggap menteri sesungguhnya itu Jurist Tan, karena kekuasaannya hampir sama dengan menteri,” ujar Cepy dalam kesaksiannya.

Menurut para saksi, Jurist Tan memiliki kewenangan luas, mampu memanggil pejabat tinggi, serta menentukan arah kebijakan, termasuk dalam proyek pengadaan Chromebook yang kini menyeret banyak pihak ke meja hijau.

Buronan, Tapi Belum Ditangkap

Jurist Tan diketahui telah berstatus buronan dalam kasus ini. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum juga berhasil menangkapnya. Kondisi ini menuai kritik keras, terutama karena perannya dinilai sentral dalam dugaan rekayasa kebijakan dan pengondisian proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Tekanan dari majelis hakim menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan harus menembus aktor kunci yang diduga berada di lingkar kekuasaan.

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme pengawasan dan kepentingan publik.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *