Hamdan Zoelva: Pilkada Lewat DPRD Tidak Melanggar Konstitusi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, konstitusi Indonesia secara tegas hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kalau kita bicara konstitusi, jangan disederhanakan. UUD 1945 tidak pernah menyebut pemilihan kepala daerah harus langsung. Yang disebut adalah dipilih secara demokratis. Itu bisa langsung, bisa juga melalui DPRD,” kata Hamdan Zoelva dalam wawancara khusus, Rabu (17/12/2025).
Konstitusi Beri Ruang Kebijakan Terbuka
Hamdan menjelaskan, dalam hukum tata negara, mekanisme pemilihan kepala daerah termasuk dalam open legal policy atau ruang kebijakan terbuka yang diberikan konstitusi kepada pembentuk undang-undang.
“Konstitusi memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. Selama prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi tidak dihapus, maka kebijakan itu sah secara konstitusional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis.
Biaya Politik Mahal Jadi Masalah Serius
Hamdan juga menyoroti persoalan mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung yang selama ini menjadi sumber berbagai problem serius, termasuk maraknya praktik korupsi kepala daerah.
“Kita harus jujur melihat realitas. Biaya Pilkada langsung sangat besar. Banyak calon harus mengeluarkan dana pribadi yang luar biasa. Ini menciptakan tekanan besar setelah terpilih, dan sering berujung pada korupsi kebijakan,” ungkapnya.
Menurut Hamdan, persoalan tersebut tidak bisa terus-menerus diabaikan atas nama demokrasi prosedural. Demokrasi, kata dia, seharusnya menghasilkan pemerintahan yang bersih dan efektif, bukan justru membuka ruang korupsi struktural.
Bukan Soal Langsung atau Tidak Langsung
Meski demikian, Hamdan menegaskan bahwa perdebatan seharusnya tidak terjebak pada dikotomi pemilihan langsung versus pemilihan oleh DPRD. Yang lebih penting adalah desain sistem pengawasan dan akuntabilitas.
“Kalau dipilih DPRD tapi tertutup dan transaksional, itu juga masalah. Sebaliknya, kalau dipilih DPRD secara terbuka, transparan, dan akuntabel, itu bisa menjadi solusi. Intinya bukan di caranya, tapi di sistemnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar evaluasi Pilkada dilakukan secara objektif, berbasis data dan pengalaman panjang sejak pemilihan langsung diterapkan pasca-2004.
“Kita sudah punya pengalaman lebih dari 20 tahun. Sekarang saatnya evaluasi rasional, bukan emosional,” pungkas Hamdan Zoelva.
Laporan: Tim Kabar Nasional
