Hotman Paris: Jaksa Agung 2017 Setujui Impor Gula, Tom Lembong Tidak Bisa Dipidana
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan saat Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan tidak bisa dikriminalisasi. Ia merujuk pada pendapat hukum resmi Kejaksaan Agung pada 2017 yang menyebut kebijakan impor tersebut sah secara hukum.
“Kebijakan itu sudah dibenarkan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Itu bukan keputusan pribadi menteri, tapi hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Hotman usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Hotman mengklaim memiliki dua dokumen penting yang menguatkan pernyataannya: pendapat hukum dari Kejagung dan risalah rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya.
Dalam dokumen pendapat hukum tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelaksanaan impor gula oleh PT Angels Products dan perusahaan swasta lainnya dilakukan berdasarkan permintaan dan persetujuan resmi dari Kementerian Perdagangan, serta dinyatakan tidak melanggar hukum.
“Ini keputusan negara, bukan inisiatif pribadi. Jaksa Agung 2017 sudah menyatakan semuanya legal. Maka, bagaimana mungkin Lembong dijadikan terdakwa?” ucap Hotman.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif politik dalam kasus ini, mengingat Tom Lembong diketahui aktif dalam barisan oposisi usai Pilpres 2024. “Kalau ini dibiarkan, semua pejabat publik bisa dipidana hanya karena melaksanakan tugas berdasarkan hasil rapat resmi,” ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, menilai bahwa dokumen pendapat hukum Kejagung bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan. “Kalau dokumen itu diajukan dan dibuktikan sah, maka hakim wajib mempertimbangkannya dalam putusan. Bisa menjadi alasan penghapusan pidana,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam. Namun, Herry mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus masuk ke dalam berkas pembelaan secara resmi. “Kalau hanya diucapkan di luar persidangan, ya tidak akan berpengaruh,” katanya.
Tom Lembong saat ini tengah menjalani proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah senilai Rp578 miliar. Ia didakwa karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor yang disebut tidak sesuai prosedur. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta. Kuasa hukum menegaskan akan menghadirkan semua dokumen dan saksi yang relevan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com