Imbas Protes PBB di Pati, Pemprov Jabar Imbau Diskon atau Hapus Tunggakan PBB
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengimbau seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga, menyusul ramainya protes kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk Pati, Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur yang telah ditandatangani dan dikirimkan kepada para bupati dan wali kota.
“Isinya adalah imbauan dan ajakan (diskon PBB). Ini untuk yang sifat kepemilikannya personal, bukan perusahaan atau badan hukum,” kata Herman di Cimahi, Jumat (16/8/2025).
Herman menegaskan, imbauan tersebut hanya berlaku untuk tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB tahun berjalan. Hal ini untuk meringankan beban warga sekaligus mempermudah realisasi penerimaan PBB tahun ini.
“Ada masukan dari kepala daerah yang khawatir karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Tapi kami pastikan, yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun ini. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, tunggakan lama hanya bersifat catatan di atas kertas, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan mekanisme di tingkat kabupaten/kota, seperti penerbitan peraturan bupati atau wali kota.
“Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan. Keputusan sepenuhnya ada di kabupaten/kota,” kata Herman.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
