Imbauan Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Hingga 2024

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

BANDUNG| KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan hingga periode 2024. Kebijakan ini diambil berdasarkan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan sejak bertahun-tahun.

“Sejalan dengan imbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak perorangan,” kata Jeje, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan data Pemkab Bandung Barat, piutang PBB hingga 2024 mencapai Rp489,07 miliar. Jumlah itu berasal dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP), dengan akumulasi tunggakan sejak 1994.

Jeje menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi perusahaan atau badan hukum. “Langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Harapannya, warga dapat memulai lembaran baru dengan lebih ringan dan lebih tertib membayar pajak di masa depan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menandatangani surat imbauan yang dikirimkan ke 27 kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

“Pak Gubernur mengajak kepala daerah untuk membebaskan tunggakan PBB yang bersifat personal. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan,” ujar Herman.

Herman menambahkan, lebih baik piutang lama yang sulit tertagih dihapuskan daripada terus menjadi beban administrasi. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa lebih fokus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan.

Menurutnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami berharap kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi optimalisasi penerimaan PBB di Jawa Barat,” kata Herman

Laporan: Tim Kabar Bandung | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup