Indonesia Resmi Punya Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah: Semua Urusan Haji Kini Satu Atap!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia kini secara resmi memiliki Undang-Undang tentang Kementerian Haji dan Umrah, menjadikan pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. UU ini disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan salah satu poin krusial dalam UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Marwan, kementerian baru ini akan menjadi satu atap (one stop service) bagi seluruh urusan haji dan umrah. Semua SDM dan infrastruktur penyelenggara haji kini menjadi bagian dari kementerian ini.
Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan peserta rapat. Pertanyaannya sederhana: “Apakah UU ini dapat disetujui untuk disahkan?” Jawaban DPR tegas: “Setuju!”, disusul persetujuan dari pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yang mulai mengelola ibadah haji pada 2026. Dengan adanya kementerian baru, seluruh urusan haji akan dikoordinasikan secara profesional dan berada di bawah satu atap resmi pemerintah, mulai dari pendaftaran jamaah, transportasi, hingga layanan di Tanah Suci.
Dampak Sosial
Bagi jamaah haji, pembentukan kementerian ini diharapkan meningkatkan kepastian layanan, mengurangi birokrasi, dan mempercepat penyelesaian administrasi. Sistem one stop service memungkinkan jamaah mengakses informasi secara transparan, termasuk jadwal keberangkatan, paket layanan, dan pengelolaan biaya haji dan umrah.
Namun, perubahan ini juga menuntut penyesuaian bagi SDM yang sebelumnya berada di Kementerian Agama. Pelatihan ulang dan integrasi sistem teknologi informasi menjadi tantangan awal untuk memastikan transisi berjalan mulus.
Dampak Politik

Secara politik, UU ini menunjukkan keberanian pemerintah untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama, menempatkan haji sebagai urusan strategis. Keputusan ini bisa meningkatkan kredibilitas pemerintah di mata publik, khususnya di kalangan umat Islam yang menunggu layanan haji lebih profesional.
Siapa yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah menjadi sorotan publik dan politisi. Jabatan ini bukan sekadar simbol, tetapi mengandung tanggung jawab besar yang bisa menjadi titik sorotan prestasi politik Presiden Prabowo Subianto.
Dampak Ekonomi
Dari sisi ekonomi, kementerian baru memungkinkan pengelolaan dana haji dan umrah lebih terpusat. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat transparansi keuangan, dan meminimalkan risiko kebocoran dana. Kementerian ini juga bisa mendorong pengembangan industri travel haji dan umrah, termasuk kerja sama dengan maskapai, akomodasi, dan teknologi layanan digital.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia mengambil langkah besar untuk memodernisasi penyelenggaraan ibadah haji, memastikan seluruh proses dari pendaftaran hingga keberangkatan jamaah berjalan terpusat, transparan, dan profesional.
Reporter: Slamat Riyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com