Ini Syarat Wajib Pajak Bisa Ditetapkan Nonaktif, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru terkait status nonaktif bagi Wajib Pajak (WP). Melalui PER-7/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kini dapat menetapkan status Wajib Pajak menjadi nonaktif secara jabatan apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan data administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sudah tidak lagi melakukan aktivitas perpajakan.

Kriteria Utama Wajib Pajak Ditetapkan Nonaktif

Penetapan status nonaktif dilakukan jika WP terbukti tidak lagi memiliki aktivitas perpajakan selama 5 tahun berturut-turut, meliputi:

1. Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan selama 5 tahun.

2. Tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga dalam 5 tahun terakhir.

3. Tidak melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu yang sama.

Syarat Tambahan yang Juga Wajib Dipenuhi

Selain tiga poin di atas, penetapan nonaktif juga berlaku bagi WP yang memenuhi seluruh ketentuan berikut:

4. Tidak memiliki tunggakan pajak atau sedang melakukan upaya hukum.

5. Tidak sedang dalam pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

6. Tidak sedang memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan dari pemerintah.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Status nonaktif membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dapat digunakan untuk transaksi perpajakan. Namun, WP tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengajukan permohonan resmi ke KPP apabila telah menjalankan kembali kegiatan usaha atau memiliki kewajiban pajak.

Catatan Penting:

  • WP tidak perlu mengajukan permohonan, status nonaktif bisa ditetapkan langsung oleh KPP.
  • Kebijakan ini bukan penghapusan NPWP, melainkan penonaktifan sementara.
  • Ditujukan untuk WP yang benar-benar tidak beraktivitas, bukan untuk menghindari pajak.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau implementasi aturan ini serta dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama UMKM dan WP perorangan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: PER-7/PJ/2025, DJP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *