Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM Dinas PUPR Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH, MH, meminta Inspektorat Kabupaten Karawang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau solar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Diketahui, pembelian solar untuk operasional alat berat Dinas PUPR, khususnya yang dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA), dilakukan di sejumlah SPBU tertentu dengan volume mencapai 600 liter per transaksi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembelian dilakukan di tiga titik SPBU berbeda dalam satu hari.
Asep Agustian mempertanyakan prosedur pembelian tersebut. “Apakah sudah ada kesepakatan atau MoU antara Dinas PUPR dengan SPBU? Idealnya, Dinas PUPR membuat MoU langsung dengan Pertamina agar pertanggungjawaban lebih jelas,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa pembelian BBM secara langsung di SPBU dengan mobil dinas dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait kemungkinan penggunaan BBM subsidi. “Jika ada MoU langsung dengan Pertamina, BBM bisa diantar langsung ke Dinas PUPR, sehingga prosedurnya lebih tertib dan transparan,” tambah Asep.
Audit dari Inspektorat dan BPK dinilai penting untuk memastikan pembelian BBM sesuai kebutuhan operasional dan meminimalkan potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul, melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pembelian BBM yang dilakukan merupakan non-subsidi, berupa Pertamina Dex. Menurut Samsul, yang tidak diperbolehkan adalah pembelian Bio Solar bersubsidi.
Hingga saat ini, Dinas PUPR Karawang belum memberikan rincian kebutuhan harian BBM maupun keterangan resmi mengenai adanya kesepakatan dengan SPBU atau Pertamina.
Laporan: Tim Kabar Karawang
