Jakarta Siapkan Pemutihan Pajak dalam Rangka HUT ke‑498

Foto: Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke‑498. Program ini ditujukan bagi warga yang membayar pajak tepat pada hari tersebut. Pramono menegaskan bahwa pemutihan ini tidak berlaku bagi mereka yang menunggak, melainkan hanya bagi pembayaran baru dilakukan pada tanggal tersebut.

Beberapa poin penting kebijakan:

Pemutihan khusus satu hari: Hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2025, khusus pembayar yang datang di hari H.

Tanpa syarat luar biasa: Pembayar hanya perlu memenuhi ketentuan pajak pokok; beban denda dan bunga akan dihapuskan.

Upaya perbedaan cara: Pemprov DKI menekankan program ini berbeda dari daerah lain bukan menggugurkan tunggakan, melainkan sebagai insentif bagi yang patuh tepat waktu.

Pramono sebelumnya menolak program pemutihan umum seperti yang dijalankan di daerah lain karena data menunjukkan mayoritas penunggak adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga yang dianggap mampu secara ekonomi. Alih‑alih, pemerintah akan menindak tegas penunggak pajak sambil memprioritaskan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu melalui kebijakan seperti pemutihan ijazah dan penghapusan Pajak Bumi & Bangunan bagi rumah bernilai rendah .

Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya pada 22 Juni 2025—hari jadi Jakarta. Insentif ini bersifat insidental dan ditujukan untuk mendorong pembayaran pajak tepat waktu, bukan membebaskan tunggakan. Program ini menjadi cara Jakarta menunjukkan perhatian kepada warga yang patuh dan tetap menegakkan kewajiban pajak.

Reporter: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup