Jalan Licin Akibat Proyek TGP–INF1 Picu Puluhan Kecelakaan Motor, Publik Tuntut Pertanggungjawaban Korporasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Puluhan pengendara motor terjatuh di jalan Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/1/2026), akibat tanah yang berserakan dari proyek TGP–INF1 milik PT Darma Empat Lima Abadi (DELA) dan PT Pertamina EP Tambun. Insiden ini menimbulkan keprihatinan publik karena meski pihak perusahaan telah melakukan pembersihan jalan, kondisi licin akibat hujan tetap menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Menurut laporan warga setempat, tanah yang tercecer di sepanjang jalan akibat pengangkutan material proyek membuat permukaan jalan menjadi sangat licin, terutama setelah diguyur hujan. Banyak pengendara motor yang terjatuh, sebagian mengalami luka ringan hingga sedang, dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan ringan. Kejadian ini menyoroti kembali isu keselamatan publik yang muncul dari pelaksanaan proyek berskala besar tanpa pengawasan yang ketat.
Andri, perwakilan DPD Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), menegaskan bahwa tindakan cepat pembersihan jalan oleh kedua perusahaan tidak menghapus unsur kelalaian mereka. “Langkah pembersihan tidak membebaskan korporasi dari tanggung jawab hukum. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andri kepada KabarGEMPAR.com.
Kasus ini berkaitan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tanggung jawab perusahaan dan keselamatan publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap pihak berkewajiban untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk mencegah risiko kerja dan memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pihak korporasi.
Selain dampak hukum, insiden ini juga menimbulkan kekhawatiran sosial. Banyak warga dan pengendara menilai bahwa respons cepat pembersihan jalan tidak cukup jika tidak disertai tindakan yang tegas dan sistematis dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Warga menyoroti bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap proyek berskala besar yang memiliki potensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Ketua Bidang Hukum DPP RAMBO, Ibnu Mahtumi, SH, menekankan bahwa perusahaan yang melakukan proyek konstruksi atau pengangkutan material harus memiliki rencana mitigasi risiko yang komprehensif. “Ini termasuk pengaturan jalur transportasi material, pembersihan rutin, pengamanan jalan dengan rambu peringatan, dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman. Tanpa penerapan standar ini, risiko kecelakaan bagi masyarakat akan tetap tinggi, meski langkah-langkah mitigasi dilakukan secara parsial,” ujar Ibnu Mahtumi.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya bersifat administratif. Jika kelalaian korporasi menyebabkan korban luka atau kerusakan properti, pihak perusahaan bisa dihadapkan pada tuntutan pidana berdasarkan ketentuan UU Lalu Lintas dan Kesehatan Kerja. Ini termasuk kemungkinan denda besar, pencabutan izin operasional, hingga proses hukum yang melibatkan penegak hukum dan aparat terkait.
Selain itu, insiden ini telah memicu perdebatan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek industri besar. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan saat ini masih bersifat reaktif, baru dilakukan setelah terjadi insiden, bukan preventif. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengendalian proyek yang seharusnya mencegah risiko sebelum menimbulkan bahaya nyata bagi masyarakat.
Secara sosial, insiden ini juga menimbulkan trauma dan kerugian material bagi warga. Banyak pengendara motor yang mengalami luka ringan hingga sedang, serta kerusakan kendaraan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Beberapa warga menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab secara penuh, baik dari segi perbaikan fasilitas jalan maupun kompensasi bagi korban kecelakaan.
Keselamatan publik tetap menjadi isu utama yang harus menjadi prioritas dalam setiap proyek industri berskala besar. Respons cepat pembersihan jalan memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak disertai pengawasan ketat, penerapan standar keselamatan yang komprehensif, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kejadian di Pebayuran menjadi bukti nyata bahwa kelalaian korporasi bisa menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi.
Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab. RAMBO dan berbagai organisasi masyarakat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian yang membahayakan warga, dan setiap pihak yang melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait agar keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan proyek industri di Indonesia.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
