Jaling Desa Karyabakti Mangkrak, Kades Akui Proyek Terhenti dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Proyek Jalan Lingkungan Desa Karyabakti, Batujaya, Karawang, belum rampung hingga awal 2026.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 09 RW 05, Dusun Cikukeruh, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut hingga kini belum selesai sepenuhnya dan memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta transparansi pengelolaannya.

Kepala Desa Karyabakti, H. Tamin Tisna, mengakui bahwa pembangunan jalan lingkungan tersebut belum rampung. Ia menyatakan progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen ketika pelaksanaan proyek dihentikan sementara.

H. Tamin menjelaskan bahwa penghentian pekerjaan dilakukan atas permintaan warga yang memasuki masa panen, sebagaimana disampaikan melalui perwakilan masyarakat setempat.

“Pengerjaan baru sekitar lima puluh persen dan sempat dihentikan karena warga memasuki masa panen,” ujar H. Tamin saat dikonfirmasi KabarGEMPAR.com.

Ia menambahkan, setelah itu pekerjaan belum dapat dilanjutkan secara optimal akibat faktor cuaca. Curah hujan tinggi dan banjir di wilayah tersebut disebut menjadi kendala teknis di lapangan.

“Kondisi hujan dan banjir membuat pekerjaan tersendat. Pemborong menyampaikan akan melanjutkan pekerjaan setelah kondisi memungkinkan,” katanya.

Namun, saat KabarGEMPAR.com menelusuri lebih jauh mengenai sisa panjang jalan yang belum dibangun, sumber pendanaan proyek (Dana Desa atau Bantuan Provinsi), nilai total anggaran, serta volume pekerjaan, Kepala Desa Karyabakti tidak memberikan keterangan. Tidak adanya penjelasan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap aspek transparansi proyek.

Hasil pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi menunjukkan bahwa pada bagian jalan yang telah dibangun, permukaan beton terlihat mengalami retakan di sejumlah titik. Selain itu, struktur beton tampak tidak sepenuhnya merata. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan lemahnya mutu pekerjaan dan berpotensi memengaruhi daya tahan jalan dalam jangka panjang.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan tersebut.

“Belum selesai semua, tapi yang sudah dibangun terlihat ada retakan. Kualitasnya kami nilai kurang maksimal, padahal ini anggaran tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai bahwa penundaan pekerjaan pembangunan akibat faktor alam atau atas permintaan warga memang dimungkinkan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penundaan harus disertai dengan administrasi, dokumentasi, dan laporan yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Penundaan karena cuaca atau permintaan warga masih bisa diterima. Tetapi jika hanya dijadikan alasan tanpa dukungan dokumen yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Jiji.

Ia menekankan bahwa kesesuaian antara laporan administrasi pemerintah desa dan progres fisik di lapangan merupakan prinsip dasar akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jika laporan disusun sesuai kondisi riil, misalnya pekerjaan memang belum selesai, maka secara hukum tidak bermasalah,” jelasnya.

Namun, Jiji mengingatkan bahwa risiko hukum dapat muncul apabila terdapat perbedaan antara laporan dan fakta di lapangan.

“Jika dalam laporan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, sementara di lapangan belum rampung, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, indikasi korupsi bisa dinilai terpenuhi,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah desa, inspektorat daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian anggaran, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KabarGEMPAR.com menilai keterbukaan informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan progres fisik proyek merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi KabarGEMPAR.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Karyabakti maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *