Ketua DPD RAMBO Bekasi Laporkan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polsek Pebayuran

Ketua DPD Kabupaten Bekasi, Andri melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, Sabtu (24/1/2026).

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Ketua Dewan PimpinanDaerah (DPD), RAMBO Kabupaten Bekasi, Caria Heri Saputra alias Andri, melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, Sabtu (24/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang dikeluarkan Polsek Pebayuran. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 22.39 WIB hingga 23.25 WIB, di wilayah Kampung Rumbia, Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat yang bersangkutan melakukan kritik yang disampaikannya melalui media online terkait kegiatan proyek milik Pertamina di wilayah Desa Karang Patri dan Desa Karang Haur. Dalam pemberitaan tersebut, pelapor menyoroti kondisi jalan raya yang terdampak material tanah merah yang berjatuhan ke badan jalan, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelapor menyebutkan tidak adanya langkah antisipatif dari pihak pengelola atau pengurus proyek terkait untuk mengurangi risiko tersebut. Tidak lama setelah pemberitaan itu, pelapor menerima pesan suara (voice note) melalui perangkat komunikasinya dari seseorang bernama Komar alias DEA.

Menurut pelapor, isi pesan suara tersebut disampaikan dengan nada yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan rasa tidak nyaman. Atas dasar itu, pelapor menilai ucapan dalam pesan suara tersebut telah melampaui batas kewajaran, sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kapolsek Pebayuran melalui keterangan tertulis membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com belum bisa menghubungi pihak terlapor untuk meminta tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *