Jusuf Kalla Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dijadwalkan akan diajukan ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 April 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah Jusuf Kalla merasa difitnah terkait pernyataan yang menyebut dirinya mendanai upaya sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, dengan dana sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026), Jusuf Kalla menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baiknya.
“Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara saya akan mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim saudara Rismon, untuk mencari kebenaran dan menetapkan bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar,” ujar Jusuf Kalla kepada awak media.
Menurut JK, penyelesaian melalui jalur hukum dipilih agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan terbuka di hadapan hukum. Ia juga menilai tudingan yang beredar di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya serta memberikan kepastian hukum terkait kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rismon Hasiholan Sianipar terkait rencana pelaporan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
