Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon dan Bebas Denda PBB-P2 hingga 50 Persen
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa diskon dan bebas denda. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025.Berdasarkan keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025, keringanan pembayaran yang diberikan adalah sebagai berikut:
○ SPPT tahun 1993 – 2012: Keringanan 50 persen + bebas denda
○ SPPT tahun 2013 – 2023: Keringanan 20 persen + bebas denda
○ SPPT tahun 2024: Keringanan 10 persen + bebas denda
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati H. Maslani mengajak masyarakat memanfaatkan program ini untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
“Program diskon dan bebas denda ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, agar pembayaran PBB tidak lagi menjadi beban berat,” kata Aep dalam keterangan resmi.
Pemkab Karawang berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik.

Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses melalui akun resmi media sosial Bapenda Karawang atau website bapenda.karawangkab.go.id.
Reporter: Suryadi