Kabupaten Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk Jenjang SMP Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menandatangani Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud terkait kebijakan penerapan lima hari sekolah bagi seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

INDRAMAYU | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan kebijakan penerapan lima hari sekolah bagi seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya, yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin, menjelaskan bahwa pengaturan jadwal pembelajaran untuk sistem lima hari sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan kewajiban untuk melaporkan kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu. Durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.

Pemanfaatan Waktu Luang dan Penyesuaian Jam Kerja ASN

Dengan diberlakukannya lima hari sekolah, hari Sabtu akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi jenjang SMP. Selain itu, surat edaran ini juga mengamanatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, dan waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan guna memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hari Senin sampai dengan Kamis,

jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit. Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing.

Ketentuan untuk Jenjang Lain dan Pelaporan Berkala

Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku. Pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama akan diatur oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu. Surat edaran ini ditetapkan di Indramayu pada tanggal 11 Juli 2025 dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembelajaran di SMP dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri serta berpartisipasi dalam kegiatan positif di luar jam sekolah.

Reporter: Tasrifin | Editor: Hardi Hanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup